Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp21.302.919.182.000,00 (dua puluh satu triliun tiga ratus dua miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus; dan b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp19.982.919.182.000,00 (sembilan belas triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.805.827.805.000,00 (tujuh triliun delapan ratus lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang dibagi masing-masing untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.464.079.464.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh empat miliar tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah); dan 2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.341.748.341.000,00 (dua triliun tiga ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.805.827.805.000,00 (tujuh triliun delapan ratus lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu rupiah); dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.371.263.572.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.622.758.143.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah); dan 2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.748.505.429.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar lima ratus lima juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.320.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah). (4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kinerja penyerapan realisasi anggaran tahun 2020. (5) Dengan berakhirnya pemberian Dana Otonomi Khusus pada tahun anggaran 2021, pemanfaatan dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama satu tahun anggaran dengan batas waktu sampai dengan 31 Desember 2021.
Your Correction