Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp13.500.000.000.000,00 (tiga belas triliun lima ratus miliar rupiah). (2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja. (3) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk digitalisasi pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan UMKM, dan industri kecil serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction