Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp196.423.545.000.000,00 (seratus sembilan puluh enam triliun empat ratus dua puluh tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah), yang terdiri atas: a. DAK fisik; dan b. DAK nonfisik. (2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik. (3) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp65.248.200.000.000,00 (enam puluh lima triliun dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah), mencakup DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan, yang terdiri atas: a. bidang pendidikan sebesar Rp18.334.600.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar enam ratus juta rupiah); b. bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp20.781.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah); c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); e. bidang pertanian sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah); f. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); g. bidang pariwisata sebesar Rp629.847.000.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta rupiah); h. bidang jalan sebesar Rp10.791.539.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah); i. bidang air minum sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah); j. bidang sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); k. bidang irigasi sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah); l. bidang lingkungan hidup sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah); m. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah); dan n. bidang transportasi laut sebesar Rp611.014.000.000,00 (enam ratus sebelas miliar empat belas juta rupiah). (4) DAK Fisik penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Tematik penurunan kematian ibu dan stunting; b. Tematik penanggulangan kemiskinan melalui perluasan akses perumahan, air minum, dan sanitasi; c. Tematik ketahanan pangan; dan d. Tematik penyediaan infrastruktur ekonomi berkelanjutan. (5) Dalam rangka menjaga capaian output DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (7) Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (9) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp131.175.345.000.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun seratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), yang terdiri atas: a. dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp53.459.118.000.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar seratus delapan belas juta rupiah); b. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.014.724.000.000,00 (empat triliun empat belas miliar tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah); c. dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp55.360.363.813.000,00 (lima puluh lima triliun tiga ratus enam puluh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah); d. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp454.204.000.000,00 (empat ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat juta rupiah); e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp12.700.500.000.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus miliar lima ratus juta rupiah); f. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp192.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar rupiah); g. dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus sebesar Rp1.985.007.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar tujuh juta rupiah); h. dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar Rp973.182.250.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); i. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rp1.195.308.000.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan juta rupiah); j. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp136.032.000.000,00 (seratus tiga puluh enam miliar tiga puluh dua juta rupiah); k. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp142.150.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar seratus lima puluh juta rupiah); l. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp53.095.000.000,00 (lima puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta rupiah); m. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp101.747.000.000,00 (seratus satu miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah); n. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp203.913.937.000,00 (dua ratus tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan o. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp204.000.000.000,00 (dua ratus empat miliar rupiah). (10) Dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud ayat (9) huruf a terdiri atas: a. bantuan operasional sekolah reguler sebesar Rp52.605.018.000.000,00 (lima puluh dua triliun enam ratus lima miliar delapan belas juta rupiah); b. bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar Rp320.100.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar seratus juta rupiah); c. bantuan operasional sekolah kinerja sebesar Rp534.000.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar rupiah). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction