Correct Article 10
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp688.676.556.279.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus lima puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. dana transfer umum; dan
b. dana transfer khusus.
Your Correction
