Correct Article 9
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp795.479.475.461.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp723.479.475.461.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp72.000.000.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
c. Alokasi Kinerja sebesar 3% (tiga persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. Alokasi Formula sebesar 31% (tiga puluh satu persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/walikota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap desa.
(6) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(7) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan penggunaannya antara lain untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
