Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.954.548.542.970.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp6.781.551.187.000,00 (enam triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar lima ratus lima puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (4) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction