Correct Article 4
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.444.541.564.794.000,00 (satu kuadriliun empat ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.409.581.016.340.000,00 (satu kuadriliun empat ratus sembilan triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp683.774.638.899.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.401.859.480.000,00 (dua triliun empat ratus satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp9.342.594.280.000,00 (sembilan triliun tiga ratus empat puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp2.813.270.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp25.250.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp518.545.224.367.000,00 (lima ratus delapan belas triliun lima ratus empat puluh lima miliar dua ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp14.830.603.344.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d direncanakan sebesar Rp180.000.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp12.430.549.730.000,00 (dua belas triliun empat ratus tiga puluh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp34.960.548.454.000,00 (tiga puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh miliar
lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a direncanakan sebesar Rp33.172.654.171.000,00 (tiga puluh tiga triliun seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp1.787.894.283.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
