Correct Article 88
UU Nomor 9 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
(2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.
5. Ketentuan Pasal 101 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
