Correct Article I
UU Nomor 9 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5657), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
