Article 1
(1) Mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata nasional.
(2) Salinan naskah asli Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata nasional dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.