Correct Article 29
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
(1) Tata pakaian upacara bukan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
