Correct Article 28
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
Tata urutan acara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, antara lain, meliputi:
a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. pembukaan;
c. acara pokok; dan
d. penutup.
Your Correction
