Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata urutan acara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, antara lain, meliputi: a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. pembukaan; c. acara pokok; dan d. penutup.
Your Correction