Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Pasal 27 . . . depkumham.go.id
Your Correction
Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Pasal 27 . . . depkumham.go.id
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion