Correct Article 24
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, diperlukan kelengkapan dan perlengkapan.
(2) Kelengkapan . . .
depkumham.go.id
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, meliputi:
a. inspektur upacara;
b. komandan upacara;
c. perwira upacara;
d. peserta upacara;
e. pembawa naskah;
f. pembaca naskah; dan
g. pembawa acara.
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, meliputi:
a. bendera;
b. tiang bendera dengan tali;
c. mimbar upacara;
d. naskah Proklamasi;
e. naskah Pancasila;
f. naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
g. teks doa.
Your Correction
