Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata bendera negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi: a. bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.
Your Correction