Correct Article 17
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi:
a. tata urutan dalam upacara bendera;
b. tata bendera negara dalam upacara bendera;
c. tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan
d. tata pakaian dalam upacara bendera.
Your Correction
