Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. hari besar nasional; c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 17 . . . depkumham.go.id
Your Correction