Correct Article 16
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. hari besar nasional;
c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah;
dan
e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 17 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
