Correct Article 36
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
Pendanaan keprotokolan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
