Correct Article 33
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
(1) Tamu Negara terdiri atas PRESIDEN, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jenderal, wakil PRESIDEN, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lainnya dapat terdiri atas pejabat tinggi lembaga negara asing lain, mantan kepala negara/pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu lain yang akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kunjungan kenegaraan;
b. kunjungan resmi;
c. kunjungan kerja; atau
d. kunjungan pribadi.
Your Correction
