Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut: a. dalam hal Acara Resmi dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN. b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Your Correction