Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan: a. bupati/walikota; b. wakil bupati/wakil walikota; c. mantan bupati/walikota dan mantan wakil bupati/wakil walikota; d. Ketua . . . depkumham.go.id d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya; e. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya; f. sekretaris daerah, komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota; g. pemimpin partai politik di kabupaten/kota yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; h. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya; i. pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat kabupaten/kota; j. asisten sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala badan tingkat kabupaten/kota, kepala dinas tingkat kabupaten/kota, dan pejabat eselon II, kepala kantor perwakilan Bank INDONESIA di tingkat kabupaten, ketua komisi pemilihan umum kabupaten/kota; k. kepala instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis instansi vertikal, komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan di kecamatan, dan kepala kepolisian di kecamatan; l. kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III; dan m. lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV. (2) Dalam . . . depkumham.go.id (2) Dalam hal penyelenggara negara, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) hadir dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, para pejabat tersebut menempati urutan Tata Tempat terlebih dahulu.
Your Correction