Correct Article 11
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
a. bupati/walikota;
b. wakil bupati/wakil walikota;
c. mantan bupati/walikota dan mantan wakil bupati/wakil walikota;
d. Ketua . . .
depkumham.go.id
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
e. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
f. sekretaris daerah, komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota;
g. pemimpin partai politik di kabupaten/kota yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
h. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
i. pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat kabupaten/kota;
j. asisten sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala badan tingkat kabupaten/kota, kepala dinas tingkat kabupaten/kota, dan pejabat eselon II, kepala kantor perwakilan Bank INDONESIA di tingkat kabupaten, ketua komisi pemilihan umum kabupaten/kota;
k. kepala instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis instansi vertikal, komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan di kecamatan, dan kepala kepolisian di kecamatan;
l. kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III;
dan
m. lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV.
(2) Dalam . . .
depkumham.go.id
(2) Dalam hal penyelenggara negara, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat
(1) hadir dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, para pejabat tersebut menempati urutan Tata Tempat terlebih dahulu.
Your Correction
