Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan: a. gubernur; b. wakil gubernur; c. mantan gubernur dan mantan wakil gubernur; d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya; e. kepala perwakilan konsuler negara asing di daerah; f. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya; g. sekretaris daerah, panglima/komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan tinggi semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan tinggi di provinsi; h. pemimpin partai politik di provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi; i. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota Majelis Rakyat Papua; j. bupati/walikota; . . . depkumham.go.id j. bupati/walikota; k. Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank INDONESIA di daerah, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah; l. pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat provinsi; m. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; n. wakil bupati/wakil walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; o. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; p. asisten sekretaris daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon II; dan q. kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III. (2) Penyelenggara negara, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hadir dalam Acara Resmi di provinsi menempati urutan Tata Tempat terlebih dahulu.
Your Correction