Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat. Pasal 9 . . . depkumham.go.id
Your Correction