Correct Article 7
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan Acara Resmi dilakukan oleh:
a. lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam UNDANG-UNDANG;
c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
d. instansi pemerintah pusat dan daerah; dan
e. organisasi lain.
(3) Penyelenggaraan Acara Resmi diselenggarakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan/atau dapat di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
