Correct Article 6
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Current Text
(1) Acara Kenegaraan diselenggarakan oleh negara dan dilaksanakan oleh panitia negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara.
(2) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan panitia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggaraan . . .
depkumham.go.id
(3) Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA atau di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
