Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi: a. Tata Tempat; b. Tata Upacara; dan c. Tata Penghormatan. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan hanya dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi bagi; a. Pejabat Negara; b. Pejabat Pemerintahan; c. perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan d. Tokoh Masyarakat Tertentu. BAB III . . . depkumham.go.id
Your Correction