Correct Article 68
UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Current Text
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
