Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila keputusan yang diambil organ badan hukum pendidikan melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan keputusan tersebut atau mencabut izin satuan pendidikan. (2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat kabar berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional. Pasal 61 . . .
Your Correction