Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 54
UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion