Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Your Correction