Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan. (2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang non-akademik. (4) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction