Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap: a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain; b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
Your Correction