Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organ pengelola pendidikan merupakan organ badan hukum pendidikan yang mengelola pendidikan. (2) Organ . . . (2) Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction