Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan. (2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM.
Your Correction