Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan PERATURAN PEMERINTAH atas usul Menteri. (2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota. (3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta notaris yang disahkan oleh Menteri.
Your Correction