Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah INDONESIA menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Inspeksi Internasional wajib didampingi oleh Tim Inspeksi Nasional yang ditunjuk oleh Otoritas Nasional.
Your Correction