Correct Article 18
UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA
Current Text
Biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
