Correct Article 5
UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA
Current Text
(1) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Bahan Kimia Daftar 1;
b. Bahan Kimia Daftar 2; dan
c. Bahan Kimia Daftar 3.
(2) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar tetap bahan kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran UNDANG-UNDANG ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Daftar tetap bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperinci dan/atau ditambah dalam daftar tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
