Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan bahan, alat, dan barang yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana; b. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau c. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Your Correction