Correct Article 40
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e. pembatalan persetujuan.
Your Correction
