Correct Article 38
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa berwenang meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
