Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat mencampur barang yang jenis, standar mutu, dan unit satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik perdagangan. (2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bagian Barang Bercampur kepada Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu yang tercantum dalam Resi Gudang.
Your Correction