Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya. (2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. jangka waktu penyimpanan; d. deskripsi barang; dan (3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Your Correction