Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)) Badan Pengawas berwenang: a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank lembaga keuangan non bank dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang; b. memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan Pedagang Berjangka; c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; d. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu; e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan f. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Your Correction