Correct Article 21
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1))
Badan Pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank lembaga keuangan non bank dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
b. memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan Pedagang Berjangka;
c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
f. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
