Correct Article 17
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada Pemegang Resi Gudang terakhir.
Your Correction
