Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi karena: a. pewarisan; b. hibah; c. Jual beli; dan/atau d. sebab-sebab lain yang dibenarkan UNDANG-UNDANG, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.
Your Correction