Correct Article 11
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. Jual beli; dan/atau
d. sebab-sebab lain yang dibenarkan UNDANG-UNDANG, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.
Your Correction
