Correct Article 10
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang.
(2) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa:
a. Resi Gudang tersebut asli;
b. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
c. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
d. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
e. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
