Correct Article 36
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib:
a. membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
b. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.
Your Correction
