Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 143A

UU Nomor 9 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 5-1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku peraturan perundang- undangan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. 39. Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."
Your Correction