Correct Article 46
UU Nomor 9 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 5-1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Current Text
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung.
35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
