Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 9 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 5-1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung. 33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction